Ayo Ungkap Oknum Pungli Disekitar Kita #DiamBukanPilihan

LPSK
Sudah tau kan tentang logo diatas? LPSK adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. 
Dalam tulisan ini, saya akan bawa permasalahan mengenai pungli atau yang biasa disebut pungutan liar. Apa itu pungli ?
Pungli
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak dan sangat sering terjadi di Indonesia. Pungli sendiri sudah dapat digolongkan menjadi penyakit masyarakat, aparat dan pemerintahan. Lantas kenapa penyakit seperti ini tidak dapat diatasi dimasyarakat? Padahal jelas jelas perilaku seperti ini sangat merugikan khalayak banyak. Mari kita bahas mengenai pungli yang sangat jelas terjadi akhir-akhir ini dan terjadi di kota saya sendiri di Pekanbaru Riau. 

Rutan Kelas IIB Pekanbaru
Pada bulan Mei 2017 silam, terjadi peristiwa lolosnya napi dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Seperti dilansir dari Tempo, sebanyak 473 napi kabur dari rutan dengan cara mendobrak salah satu pintu sebagai jalan keluar. Para tahanan kabur pada saat penjaga rutan sedang melaksakana Sholat Jumat berjamaah. Menurut data sumber yang telah diinput, dapat disimpulkan bahwa alasan napi rutan kabur adalah kurang baiknya pelayanan sipir yang kurang serta maraknya pungli didalam rutan. Disamping itu juga terdapat masalah lain yaitu kondisi rutan yang tidak kondusif. Dalam peristiwa ini dapat dilihat bahwa pungli jelas terjadi pada aparat pemerinta sendiri. Hal ini tentu akan memberikan efek negatif bagi pemerintahan dan harus diberantas.
Simbolis Pungli
Pungli sangat marak terjadi dalam masyarakat kita sendiri. Apapun masalah yang tengah dihadapi dan marak secara luas tentu ada faktor yang menyebabkan masalah tersebut timbul dan menyebar secara luas. Pungli sendiri memiliki beberapa faktor-faktor yaitu:
1. Sifat tamak manusia;
2. Moral yang lemah;
3. Penghasilan yang tidak cukup;
4. Kebutuhan hidup yang tinggi;
5. Malas;
6. Kurang mendapat ajaran agama yang dalam

Beberapa langkah LPSK dalam memberantas pungli adalah dengan membuat beberapa peraturan pemerintah dalam KUHP sebagai berikut:
1. Pasal 368 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
2. Pasal 415 KUHP: "Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
3. Pasal 418 KUHP: "Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
4. Pasal 423 KUHP: "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun".

Dalam hal ini, perlu adanya saksi nyata yang melihat kejadian ini secara langsung dan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun beberapa saksi yang melihat tidak semua memiliki sifat jujur yang langsung melaporkannya. Dan yang lebih parah adalah saksi tersebut diancam dan disogok untuk tidak melaporkan pungli tersebut. Inilah yang menyebabkan pungli tersebut terus menyebar dari 1 orang ke orang banyak. Hal ini tidak dapat dipungkiri.
Beberapa orang mungkin sudah mengetahui ada lembaga yang dapat membantu mereka dalam melaporkan tindakan tersebut. Lembaga itu adalah LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam tindakan ini yang wajib melaporkan bukan hanya saksi saja, namun korban pungli juga harus melaporkan ke pihak berwajib. Jika saksi atau korban merasa takut akan ancaman, silahkan menghubungi LPSK untuk meminta bantuan. Jika semua orang didunia ini dapat jujur dan tidak diam saja, maka penjara tidak akan berisi. Ingat! Diam bukan pilihan dalam tindakan kita, jangan takut untuk bersaksi didepan umum jika tidak bersalah. Jika memerlukan bantuan, silahkan hubungi LPSK ya. 
#DiamBukanPilihan
Stop Pungli

0 comments